Kamis, 24 November 2011
PENITI JILBAB
Senin, 24 Oktober 2011
Terapi Asam Cuka Deteksi Kanker Serviks
Related Content
- Perbesar FotoTerapi Asam Cuka Deteksi Kanker Serviks
Kementerian Kesehatan RI pun sudah mengadopsinya. Cara ini selain mudah dan murah, juga memiliki keakuratan sangat tinggi dalam mendeteksi lesi atau luka prakanker, yaitu mencapai 90 persen.
Deteksi dini dengan cara mengoleskan asam cuka 3-5 persen di daerah mulut rahim (serviks) ini tidak harus dilakukan oleh dokter, tetapi bisa dipraktikkan oleh tenaga terlatih seperti bidan di puskesmas. Dan dalam waktu sekitar 60 detik sudah dapat dilihat jika ada kelainan, yaitu munculnya plak putih pada serviks. Plak putih ini bisa diwaspadai sebagai luka prakanker.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meneliti penerapan IVA di India, Thailand, dan Zimbabwe. Efektivitasnya ternyata tidak lebih rendah daripada pap smear.
Selain kinerja yang sama dengan tes lain dan hasilnya bisa segera diketahui, IVA juga menawarkan keuntungan lain, yakni praktis, hanya memerlukan alat sederhana, dan harganya terjangkau.
Inke Maris, pakar komunikasi yang juga salah seorang pendiri Inisiatif Pencegahan Kanker Serviks Indonesia (Ipkasi), mengatakan sudah banyak puskemas yang mampu memberikan layanan tes IVA ini dengan biaya sekitar 15 ribu rupiah.
"Bahkan, sejumlah daerah sudah menerbitkan Perda yang menetapkan harga hanya 5 ribu rupiah untuk pemeriksaan IVA," tambah Dr. Basalama Fatum, MKM, Kasubdit Kanker Dit. PPTM, Kemenkes RI.
Terapi ini berlangsung singkat, kira-kira 5 menit. Memang ada rasa tidak nyaman ketika menjalani terapi ini. Kebanyakan perempuan merasakan sensasi dingin dan sedikit kram, atau kadang terasa hangat menjalar di tubuh bagian atas serta wajah.
Kemudahan dalam melakukan pemeriksaan sekaligus penanganan jika ditemukan luka prakanker ini memacu membuat program See and Treat semakin banyak diterapkan di sejumlah puskesmas. Diharapkan dengan IVA, akan makin banyak perempuan yang terjangkau oleh deteksi dini kanker serviks, sehingga angka kejadian kanker ini dapat diturunkan.
(berbagai sumber)
Jumat, 14 Oktober 2011
Rabu, 12 Oktober 2011
CARA CERDAS MEMILIH KOSMETIK
TRIBUNNEWS.COM - Tidak sedikit kosmetik palsu beredar di pasaran. Kaum perempuan yang nyaris tak bisa meninggalkan ketergantungan pada alat kosmetik pun harus cerdas memilihnya.
Iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan dan ketampanan seorang artis, serta menawarkan sesuatu yang menggiurkan sehingga konsumen tertarik untuk membelinya. Memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan merupakan suatu tindakan yang tidak objektif.
Lantas, bagaimana caranya agar cerdas memilih kosmetik? Hotna Panjaitan, Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung menjelaskan, setiap kosmetik yang beredar memiliki nomor izin edar dari Badan POM.
Ada lima langkah cerdas memilih kosmetik. Yaitu dengan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan dan cara penggunaan, Kedaluwarsa).
Kemasan
- Kenali kemasan kosmetik Anda dengan baik
- Jangan membeli kemasan atau sediaan yang rusak atau jelek
- Teliti kemasan dan wadah, baik penampilan fisik (segel rusak atau tidak) maupun isinya
- Produk yang masih baik bentuk dan warnanya merata, stabil serta tidak ada bercak kotoran
Label
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi :
- Nama produk
- Nomor izin edar
- Nomor bets/kode produksi
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor
- Netto dan komposisi
- Batas Kedaluwarsa
- Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannya
Izin Edar
- Lihat, apakah kosmetik sudah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM?
- Setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM
Penggunaan dan Cara Penggunaan
- Pilihlah kosmetik yang sesuai kebutuhan Anda dan bukan karena iklan semata. Bacalah terlebih dahulu kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada label (untuk produk yang belum jelas cara penggunaannya)
Kedaluwarsa
Ingat, batas kedaluwarsanya jangan sampai lewat, telitilah waktu kedaluwarsa atau tanggal produksi sebelum membeli kosmetik.
- Kosmetik dengan kestabilan kurang dari 30 bulan wajib mencantumkan batas kedaluwarsa (minimal dalam bulan dan tahun)
- Kosmetik dengan kestabilan lebih dari 30 bulan boleh tidak mencantumkan batas kedaluwarsa
Dan untuk mengetahui suatu kosmetik telah terdaftar atau belum, dapat dilihat di website Badan POM dengan alamat www.pom.go.id. Jika Anda ragu-ragu terhadap kosmetik hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM telepon : 021-4263333, fax : 021-4244947, email : infopom@indo.net.id