Rabu, 12 Oktober 2011

CARA CERDAS MEMILIH KOSMETIK

TRIBUNNEWS.COM - Tidak sedikit kosmetik palsu beredar di pasaran. Kaum perempuan yang nyaris tak bisa meninggalkan ketergantungan pada alat kosmetik pun harus cerdas memilihnya.

Iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan dan ketampanan seorang artis, serta menawarkan sesuatu yang menggiurkan sehingga konsumen tertarik untuk membelinya. Memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan merupakan suatu tindakan yang tidak objektif.

Lantas, bagaimana caranya agar cerdas memilih kosmetik? Hotna Panjaitan, Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung menjelaskan, setiap kosmetik yang beredar memiliki nomor izin edar dari Badan POM.

Ada lima langkah cerdas memilih kosmetik. Yaitu dengan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan dan cara penggunaan, Kedaluwarsa).

Kemasan
- Kenali kemasan kosmetik Anda dengan baik
- Jangan membeli kemasan atau sediaan yang rusak atau jelek
- Teliti kemasan dan wadah, baik penampilan fisik (segel rusak atau tidak) maupun isinya
- Produk yang masih baik bentuk dan warnanya merata, stabil serta tidak ada bercak kotoran

Label
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi :
- Nama produk
- Nomor izin edar
- Nomor bets/kode produksi
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor
- Netto dan komposisi
- Batas Kedaluwarsa
- Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannya

Izin Edar
- Lihat, apakah kosmetik sudah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM?
- Setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM

Penggunaan dan Cara Penggunaan
- Pilihlah kosmetik yang sesuai kebutuhan Anda dan bukan karena iklan semata. Bacalah terlebih dahulu kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada label (untuk produk yang belum jelas cara penggunaannya)

Kedaluwarsa
Ingat, batas kedaluwarsanya jangan sampai lewat, telitilah waktu kedaluwarsa atau tanggal produksi sebelum membeli kosmetik.
- Kosmetik dengan kestabilan kurang dari 30 bulan wajib mencantumkan batas kedaluwarsa (minimal dalam bulan dan tahun)
- Kosmetik dengan kestabilan lebih dari 30 bulan boleh tidak mencantumkan batas kedaluwarsa

Dan untuk mengetahui suatu kosmetik telah terdaftar atau belum, dapat dilihat di website Badan POM dengan alamat www.pom.go.id. Jika Anda ragu-ragu terhadap kosmetik hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM telepon : 021-4263333, fax : 021-4244947, email : infopom@indo.net.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.